Terdiri dari enam bab dan 27 pasal, mengatur kewajiban pengusaha mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dengan menyediakan lembar data keselamatan bahan dan label dan menunjuk petugas dan ahli K3 kimia. Selain itu diatur penetapanpotensi bahaya instalasi, nilai ambang batas kuantitas bahan kimia, serta penunjukan petugas dan ahli K3 kimia.
Discussion
No comments yet.